LENSA BANYUMAS - Empat pria pemburu bersenjata api ditangkap PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) di TN Way Kambas Lampung. Masing-masing tersangka JI (46), AI (22), BP (30) dan PO (43).
Dari penangkapan ini disita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan yaitu dua ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, seekor landak (Hystrix javanica) dan lima ekor napu (Tragulus napu).
Tim juga menyita satu pucuk senjata api rakitan, sebuah pisau, satu ponsel merk, sebuah taring harimau berikut kuku harimau, tiga butir amunisi, sebuah kapal klotok dan lainnya.
Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya Berkunjung ke Desa ‘Sampah’ Bangun di Mojokerto, Ternyata Ini Yang Dijanjikan
Saat ini Gakkum KLHK sedang berkoordinasi dengan kepolisian membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor. Para tersangka sementara di tahan di Rutan Polres Lampung Timur dan akan dijerat pidana berlapis karena menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal.
“Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api. Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas dan memburu aktor intelektualnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Eduward Hutapea.
Dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari akun twitter @GakumKLHK Sabtu, 27 Februari 2021, penangkapan empat pemburu berawal dari kegiatan Tim Patroli Taman Nasional Way Kambas bersama mitra konservasi padan14 Februari 2021. Saat sedang patroli, tim mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan.
Tim menemukan satu kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk dan menemukan satu sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan dan dilakukan pencarian.