Libur Panjang dan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Keputusan Resminya

- 26 Maret 2021, 13:22 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Twitter@muhadjir_ef

LENSA BANYUMAS - Setelah sebelumnya Menteri Perhubungan mengeluarkan kebijakan mudik lebaran 2021 ini diperbolehkan, kini kebijakan tersebut terpatahkan dengan keputusan baru.

Pemerintah kini telah memutuskan untuk libur panjang dan mudik Idul Fitri 1442 H ini ditiadakan.

Keputusan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pegawai negeri, TNI-Polri dan karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga: Giliran IDI Meminta Kebijakan Mudik Lebaran Dipertimbangkan, Masih Rawan Penularan Covid-19

Keputusan peniadaan libur mudik lebaran 2021 ini mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 17 Mei seperti dijelaskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Alasan dan pertimbangan keputusan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Lebaran 2021 ini agar program vaksinasi Covid 19 dapat terlaksana dengan optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," tandas Muhadjir Effendy seperti dikutip Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Dengan ditiadakannya mudik ini diharapkan program vaksinasi dapat berjalan sesuai harapan dan angka penularan Covid 19 dapat ditekan.

Sebab, kebijakan libur panjang itu dapat berkontribusi pada bertambahnya kasus Covid, dengan angka penularan dan kematian yang bisa meningkat, baik masyarakat umum maupun tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x