Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo, Ini Pernyataan Sikapnya

- 31 Maret 2021, 21:17 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. /Twitter@Mohammad_Nuh_

LENSA BANYUMAS – Dewan Pers menilai kekerasan yang menimpa Nurhadi, Wartawan Tempo di Surabaya merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Nurhadi mengalami kekerasan dengan disekap dan dianiaya saat hendak meliput acara resepsi hajatan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Karenanya, Dewan Pers mengutuk keras tindak kekerasan yang terjadi apda Sabtu, 17 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Ketua PWI Jateng Bicara Soal Vaksin Covid - 19 Untuk Wartawan

Selaku Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh, memberikan dukungan moral untuk Nurhadi dan menyampaikan pernyataan sikapnya.

“Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” tandasnya dalam pers rilis diterima LENSA BANYUMAS.Com.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi.

Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers juga mendesak aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x