Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud SWM Jadi Tersangka Lagi

- 29 April 2021, 19:20 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). / Antara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). / Antara /

LENSA BANYUMAS - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus suapnya, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini kasus yang menjerat SWM yaitu dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Tahun 2014-2017.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang diansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari Antara, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Syahganda Naiggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Prodem Tetap Support

KPK sebelumnya,  kata Karyoto, telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga telah dipenuhinya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," jelasnya.

Menurut Karyoto, selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun 2019 yang menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum," tandasnya.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara.

Kemudian, ia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x