Ingin Tahu Berapa Insentif Tenaga Kesehatan Yang Tangani Covid 19? Ini Informasinya

- 3 Mei 2021, 21:03 WIB
Insentif Tenaga Kesehatan Yang ikut dalam penanganan Covid 19. / Instagram@kemenkes_ri
Insentif Tenaga Kesehatan Yang ikut dalam penanganan Covid 19. / Instagram@kemenkes_ri /

LENSA BANYUMAS - Kementerian Kesehata (Kemenkes) menyebutkan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan penanganan Covid 19.

Dan Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fanyankes) yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid 19.

"Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani COVID-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda," tulis Kemenkes RI dalam akun instagramnya yang dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com, hari Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid 19 Berjalan, Dirut Garuda Indonesia: Tetap Sediakan Layanan Transportasi

Menurut Kemenkes, berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif terus dilakukan agar nakes segera mendapatkan haknya.

Termasuk pembayaran insentif langsung ke rekening penerima guna mengurangi adanya penyimpangan maupun keterlambatan.

"Per 26 April 2021, total insentif tenaga kesehatan Kemenkes yang telah disetujui untuk dibayarkan sebesar Rp. 584,5 miliar yang ditujukan untuk membayar tunggakan insentif Tahun 2020, Insentif Tahun 2021 dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid 19," jelas Kemenkes.

Karena itu, Pemerintah mengimbau kepada faskes maupun daerah yang belum menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan TA 2020 dan TA 2021 untuk segera diselesaikan.

Untuk saluran pengaduan insentif penanganan COVID-19 melalui Halo Kemkes 1500567.

Berikut adalah jumlah Insentif yang diberikan kepada Nakes:

1. Dokter Spesialis sebesar Rp. 15 juta per bulan,

2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp. 12,5 juta per bulan,

3. Dokter dan Dokter Gigi sebesar Rp. 10 juta per bulan,

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x