LENSA BANYUMAS - Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan kepada seluruh juru parkir yang ada pada gerai Alfamart dan Indomaret untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir.
Karena seluruh gerai alfamart dan indomaret yang berada di wilayah Kota Bengkulu sudah menjadi wajib pajak parkir daerah.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bapenda Hadianto, Rabu 19 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Siaga, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter
Keputusan ini diambil berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Jadi, juru parkir di alfamart dan Indomaret adalah ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi.
"Agar masyarakat tahu mengenai hal tersebut, kita (Bapenda) hari ini mulai menyosialisasikan kepada seluruh gerai indomaret dan alfamart bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir,” jelas Hadianto seperti dikutip dari @nyinyir_update_official.
Apabila masih ada kedapatan juru parkir yang memungut retribusi parkir dan tidak menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan parkir di gerai alfamart dan indomaret.
“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain di sini,” ujar Hadianto.***