LENSA BANYUMAS - Terhitung mulai Kamis 3 hingga 9 Juni 2021, Gedung Sate ditutup dari aktifitas publik.
Penutupan dilakukan menyusul munculnya klaster baru dengan 32 pegawai yang dinyatakan positif covid 19.
Penutupan secara resmi oleh Pemprov Jabar dilakukan melalui surat edaran yang diterbitkan Asisten Administrasi Umum Sekda Jawa Barat, Dudi Sudrajat.
Baca Juga: Melalui Pameran Produk Indonesia, UMKM asal Jawa Barat Jajaki Pasar Namibia
Surat ini berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berlakunya selama satu pekan sejak Kamis, 3 Juni ini hingga 9 Juni mendatang.
Dikutip dari ANTARA, dalam surat edaran merinci tempat di Gedung Sate yang ditutup yakni masjid, museum, kantin dan area publik.
Sedangkan aktifitas pegawai dibatasi, dengan kehadiran hanya maksimal 25 persen saja.
Selanjutnya, agar menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, dan dianjurkan untuk menggunakan fasilitas virtual.