Merokok Disembarang Tempat di Bandung, Coba Saja Anda Akan Terima Sanksi Ini

- 31 Mei 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi, Kota Bandung terapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Ilustrasi, Kota Bandung terapkan Kawasan Tanpa Rokok. /Jlaatz/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Bagi para perokok ketika berada di Bandung harus lebih cermat memperhatikan lokasi, jika tidak maka anda akan menerima sanksi tegas dari aturan yang diterapkan.

Kota Bandung kini menerapkan Perta tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sejak April 2021 sudah disetujui pengesahannya oleh DPRD Kota Bandung.

Perda ini mencakup implementasi kawasan tanpa rokok serta pengaturan aktifitas merokok, promosi rokok, hingga kegiatan dengan sponsor produsen rokok.

Baca Juga: Masih Beredar Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Amankan Sebungkus Cerutu Tanpa Pita Cukai di Wonosobo

Artinya anda tak bisa lagi sembarangan merokok di Bandung karena dapat menerima sanksi dari Perda yang ada.

Perda Kawasan Tanpa Rokok mengatur pengenaan sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar aturan sebesar Rp500 ribu.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menerangkan, Perda ini diciptakan untuk lingkungan yang sehat.

Oleh karenanya diperlukan edukasi secara terus menerus dan aturan yang tepat untuk diterapkan.

"Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat," tandas Oded seperti dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x