TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM, Tapi 5 TKA ini Diperbolehkan, Siapa Saja Mereka?

- 22 Juli 2021, 12:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly sampaikan aturan TKA selama PPKM, resmi dilarang masuk Indonesia, kecuali untuk 5 TKA dengan kegiatan tertentu.
Menkumham Yasonna Laoly sampaikan aturan TKA selama PPKM, resmi dilarang masuk Indonesia, kecuali untuk 5 TKA dengan kegiatan tertentu. /Instagram/@yasonna.laoly/

LENSA BANYUMAS - Selama masa PPKM ini pemerintah secara resmi menutup akses masuk bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) ke Indonesia.

Larangan bagi TKA ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Rabu 21 Juli 2021 oleh Menteri Yasonna Laoly.

Aturan TKA dilarang masuk Indonesia selama PPKM ini telah mengganti peraturan sebelumnya yakni Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Namun Menteri Yasona menegaskan aturan yang diteken 21 Juli 2021 kemarin, baru akan berlaku setelah dua hari sejak diterbitkan. Alasannya karena memang diperlukan waktu transisi sejak aturan ditandatangani.

"Tentu tidak adali ya jika ada orang yang sedang dalam proses terbang, kemudian langsung kita deportasi. Maka dari itu butuh penyesuaian," kata Yasonna Laoly seperti dikutip dari PMJ News.

Meski demikian aturan larangan TKA masuk Indonesia tetap dengan pengecualian. Artinya bagi TKA atau orang asing yang memiliki tujuan atau masuk dalam syarat yang ditentukan tetap diperbolehkan masuk Indonesia.

Berikut 5 TKA yang diperbolehkan masuk Indonesia seperti ditegaskan Yasonna Laoly:

  1. TKA yang memegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  2. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal dinas,
  3. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap,
  4. Orang asing dengan tujuan kemanusiaan dan kesehatan, serta
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, kebijakan yang baru diterbitkan ini memiliki tujuan untuk membantu penanganan Covid 19 khususnya mencegah penyebaran dan kemunculan klaster baru.*** 

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x