Forum Pimpred PRMN Nilai PPKM Tak Efektif, Pemerintah Didesak Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan

- 17 Juli 2021, 14:56 WIB
Forum Pimpred PRMN menyatakan sikapnya terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa - Bali.
Forum Pimpred PRMN menyatakan sikapnya terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa - Bali. /Lensa Banyumas/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurta Jawa dan Bali hingga akhir Juli. Bahkan telah diperluas ke beberapa daerah luar Jawa-Bali.

Sayangnya kebijakan PPKM yang dimulai sejak 3 Juli ini dinilai efektivitasnya masih jauh dari harapan, seperti disampaikan Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), karena angka positif Covid 19 masih terus mengalami penambahan signifikan.

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat (3 Juli), angka positif Covid 19 sebanyak 27.914 kasus atau rata-rata 7 hari 23.270 kasus.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai Akhir Juli, Netizen: Rakyat Dipaksa Mati Perlahan

Dua pekan setelah pelaksanaan PPKM Darurat (15 Juli), angka positif mencapai 56.757 kasus atau rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 44.145 kasus.

Kondisinya makin diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan justru memperlihatkan sikap petugas yang tidak mengundang simpatik hingga hanyak video viral.

Forum Pimpred PRMN menilai, apapun istilah yang digunakan pemerintah, termasuk perpanjangan PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Karenanya Forum Pimpred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x