Kapan BSU Tahap 3 dan 4 Cair, Kenapa Prosesnya Lama? Simak Penjelasan Kemnaker

- 11 September 2021, 14:49 WIB
Kemnaker menjelaskan kapan waktu pencairan BSU 2021 berikut prosesnya.
Kemnaker menjelaskan kapan waktu pencairan BSU 2021 berikut prosesnya. /Kemnaker/

LENSA BANYUMAS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji menjadi program bansos pemerintah yang banyak dinantikan warga.

Bantuan ini digelontorkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberikan untuk pekerja atau buruh dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi kalangan ini dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan yang diberikan sekaligus dalam dua bulan sehingga besarnya Rp1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BSU Kemdikbud, Cek Persyaratan dan Ketentuannya di Sini

Bagi anda yang sudah merasa mendaftarkan diri sebagai calon penerima subsidi gaji dan memenuhi semua persyaratan, yang menjadi pertanyaan mungkin menunggu kapan waktu pencairannya.

Pertanyaan waktu pencairan BSU 2021 ini pun selalu memberondong akun Kemnaker, dari BSU tahap 3 maupun tahap 4.

Menjawab pertanyaan ini, akun twitter Kemnaker memberikan penjelasannya sebagai berikut.

- Penyaluran BSU atau subsidi gaji 2021 dilakukan secara bertahap, dari tahap 1 hingga 5.

"Kami menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Jadi, mohon bersabar ya Rekanaker..," cuit akun ini.

Dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 11 September 2021, akun ini juga memnta agar yang terpenting semua persyaratan dipenuhi.

"Pastikan Rekanaker telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021," tulisnya.

Dan agar tak ketinggalan dengan informasi tentang pencairannya, diminta selalu cek status BSU secara berkala pada situs bansos : bsu.kemnaker.go.id.

Selanjutnya juga dijelaskan mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 ini sebagai berikut :

1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data untuk peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021.

Artinya, calon penerima BSU ini hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sesuai batas ketentuan dan memenuhi persyaratan.

2. Data calon penerima subsidi gaji dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

3. Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Bank Penyalur tersebut adalah yang telah ditunjuk pemerintah dalam himpunan Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

4. Selanjutnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan untuk dua bulan sekaligus.

Artinya, untuk satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1 juta.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x