Undang - Undang Ibu Kota Negara 'Nusantara', Berikut 3 Tujuan dan 8 Prinsipnya

- 18 Februari 2022, 13:15 WIB
Desain penampakan calon  Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Desain penampakan calon Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. /Antara/

LENSA BANYUMAS - Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

Undang - Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjadi dasar pembangunan IKN dengan nama Nusantara dan mengusung visi :
'Kota Dunia Untuk Semua'.

Visi ini akan mewujudkan bahwa IKN Nusantara akan menjadi kota ideal sebagai acuan pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Masalah Menumpuk, Minyak Goreng Contohnya, HNW: Pemerintah Malah Ngotot Proyek IKN

Dikutip dari akun Kementerian Kominfo, berikut UU IKN mengamanatkan tiga tujuan :

1. Dibangun sebagai kota di dalam hutan, memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 7599 kawasan hijau dengan harmonisasi ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial.

2. Sebagai kota progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial.

3. Sebagai kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhaisan Indonesia.

Akun ini juga menulis UU IKN akan menjadi dasar pembangunan IKN dengan mengusung 8 prinsip.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x