Kepala Daerah Tersangka Boleh Ikut Pilkada, Asal..

- 10 Juli 2020, 21:16 WIB
Tito Karnavian / wikipedia
Tito Karnavian / wikipedia /

Lensa Banyumas - Kepala daerah yang statusnya jadi tersangka, masih dapat mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan dengan berbagai ketentuan.

Pertama, kepala daerah bersangkutan tidak ditahan. Jika ditahan, maka tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada.

"Jabatannya di pemerintahan juga harus diserahkan ke wakilnya," kata Tito dikutip dari Antara di Jayapura.

Baca Juga: Peran Daerah Dinilai Penting dalam Wujudkan BBM Ramah Lingkungan
Mendagri mengakui, hal ini pernah dilakukan beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut.

Terkait pilkada serentak yang sedianya dilaksanakan 9 Desember 2020, Tito mengatakan kondisi masih sangat dinamis karena masih dalam masa pandemi.

"Bisa jadi ada daerah yang saat ini zona merah menjadi hijau atau oranye," kata Tito.

Jika terjadi keadaan luar biasa, Tito memastikan pilkada akan diundur tahun depan.

Pada prinsipnya, tahapan pilkada akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan guna melindungi penyelenggaraan  dan pemilih.

Baca Juga: Angka Konsumerisme dengan Kredit Digital di Indonesia Naik Tajam
Pada saat ini, kata Tito, protokol kesehatan sudah disiapkan KPU dan siap dilaksanakan.

Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi dapat mengacu pada Korea Selatan. Menurutnya, pengalaman Korea cukup berarti bagi Indonesia.

"Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster baru," katanya.***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x