Awas! Situs Judi Online Akan Diblokir Kominfo

- 13 Juli 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi judi online / pixabay
Ilustrasi judi online / pixabay /

Jika mesin blokir sudah ada, maka pemerintah tak perlu meminta bantuan operator seluler karena bisa dikerjakan sendiri.

Menurutnya, pemerintah selama ini belum pernah memblokir situs negatif secara langsung.

Pemerintah hanya meminta pihak operator seluler memblokir situs-situs yang melanggar aturan.

Informasi terakhir, Kominfo sudah memblokir sedikitnya 1,3 juta situs negatif.

Sebanyak 20.000 di antaranya adalah situs judi daring.

Sementara di media sosial yang sudah di-take down sekitar 730.000 konten.

Selama ini, pemerintah melakukan pelacakan dan penurunan konten atas aduan masyarakat yang tersedia, baik melalui email maupun media sosial.

Temuan yang dilaporkan akan dilacak kemudian meminta operator seluler memblokir situs atau konten tersebut. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x