Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 32,5 Jam Tidak Termasuk Jam Istirahat

- 10 Maret 2024, 22:42 WIB
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024. /Dok. Kementerian PANRB/

LENSA BANYUMAS- Jelang bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan Surat Edaran, tapi sekarang tidak lagi, karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Baca Juga: Penetapan Awal Puasa 2024: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Perpres tersebut mengatur jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan, yaitu 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Namun, tidak termasuk jam istirahat. Hari Senin-Kamis jam istirahat selama 30 menit, sementara Jumat 30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja di instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 sesuai dengan zona waktu setempat, baik di pusat maupun di daerah. Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari dalam seminggu diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden ini, paling lama dalam waktu satu tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Dalam peraturan tersebut, tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 3 Keutamaan Puasa Ramadhan Beserta Hadistnya

Ketentuan ini berlaku bagi TNI dan ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan, dan ditugaskan di lingkungan TNI yang aturannya ditetapkan Panglima TNI. 

Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk Polri dan ASN di lingkungan Polri yang aturannya ditetapkan Kapolri. Kemudian ASN di perwakilan RI di luar negeri aturannya ditetapkan Menteri Luar Negeri.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x