Bawaslu RI Sebut Ada Sejumlah Temuan saat PSU Kuala Lumpur

- 12 Maret 2024, 14:43 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja /Dok. Antara/

LENSA BANYUMAS- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berjalan dengan lancar, meskipun ada sejumlah catatan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, salah satu catatan PSU Kuala Lumpur, adanya intimidasi dari pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara/Kotak Suara Keliling (PTPS/KSK).

"Kasus tersebut terjadi pada KSK 039 di wilayah Klang. Intimidasi yang dilakukan tidak hanya karena ketidaksabaran pemilih, namun juga pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika diketahui melanggar ketentuan," ujar Bagja dilansir dari Antara, Senin, 11 Maret 2024.

Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Nasional: Prabowo Gibran Unggul di Jawa Tengah

Bagja kemudian menjelaskan, beberapa pemilih tersebut ditegur karena melakukan tindakan seperti memotret kertas suara yang sudah dicoblos, mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu kandidat di area TPS/KSK, mengintip pemilih lain ketika mencoblos, dan bahkan mengganggu keamanan.

Sebagai hasil dari temuan ini, Bagja menyatakan Bawaslu akan mengambil tindakan terhadap pemilih yang melanggar tata tertib di PSU Kuala Lumpur. Dia juga menyebutkan Bawaslu akan mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelanggaran tersebut.

"Kami juga mengantongi beberapa terduga yang melakukan intimidasi, dan kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) untuk dilakukan penegakan hukum agar menjadi evaluasi dan juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin melakukan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Pengeras Suara Selama Bulan Ramadhan Tetap Boleh Digunakan, Namun yang Mengarah ke Dalam

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI , Lolly Suhenty mengatakan, dalam PSU Kuala Lumpur ada sejumlah pemilih DPK yang emosi terhadap penyelenggara karena keberatan untuk menunggu satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir, seperti yang terjadi di KSK 020, 102, dan 103.

"Secara substansi adalah kerepotan mengarahkan pemilih DPK yang ingin dilayani lebih awal. Padahal, kami punya kepentingan agar yang DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak kehabisan surat suara," kata Lolly.

Lolly kemudian mengatakan ada beberapa catatan lain yang terjadi, seperti pembukaan TPS/KSK yang tidak tepat waktu, tidak ada pembacaan sumpah pada pembukaan TPS, DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak ditempel di TPS, keterbatasan personel di bagian pendaftaran.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x