Buntut Pembunuhan Mahasiwa UI, Altafasalya Dituntut Hukuman Mati, Lakukan Pembunuhan Akibat Terlilit Pinjol

- 14 Maret 2024, 15:53 WIB
Altafasalya, Mahasiswa UI yang bunuh juniornya
Altafasalya, Mahasiswa UI yang bunuh juniornya /LinkedIn/Altafasalya Ardnika Basya/

LENSA BANYUMAS- Kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan, di kota salah satu indekos, Depok, Rabu (2/8/2023) lalu sampai pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera menuntut Altaf dihukum mati, dengan penekanan tidak ada hal apapun yang mempu meringankan perbuatan terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujarnya, dalam persidangan di PN Depok.

Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Dua Wanita Kaka Beradik di Banyumas Ditangkap Polisi

Selain itu, sifat keji dan tidak manusiawi Altaf juga disoroti, dan menekankan sebagai mahasiswa dari Universitas ternama, semestinya Altaf dapat memberikan contoh perilaku yang baik di dalam masyarakat.

Sebagai informasi, jasad Naufal ditemukan di bawah tempat tidur indekosnya. Setelah sebelumnya, keluarga korban memutuskan melakukan pencarian karena kehilangan kabar.

Baca Juga: Pasar Ramadhan 2024 UMP Jajakan Ratusan Kuliner Buka Puasa, Bisa Delivery Order Lho!

Melalui investigasi yang dilakukan Polres Metro Depok, akhirnya mengungkap Altaf sebagai tersangka pembunuhan. Menurut keterangan, pembunuhan dilakukan dengan menusuk korban 10 kali dengan pisau yang sudah dipersiapkan. Motif dari pembunuhan ini adalah persoalan finansial. Altaf terjerat dengan persoalan pinjaman online (pinjol), dan kerugian investasi crypto. 

"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Karena dia (pelaku, red) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.***

 

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x