Peringatan Keras! Tak Hanya Boikot Produk Prancis, MUI Desak Pemerintah Indonesia Lakukan Ini

- 1 November 2020, 22:17 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI). /Twitter/@MUIPusat

Lensa Banyumas – Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menghina Islam membuat geram Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga seruan boikot Produk Prancis tak terhindarkan.

Selain boikot produk Prancis, MUI juga memberi peringatan keras kepada Presiden Prancis untuk segera menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, terlebih Komisi HAM PBB menyebut penghinaan terhadap Rasulullah bukanlah bentuk kebebasan berekspresi.

Baca Juga: MUI Tegaskan Boikot Produk Prancis, Ini 20 Merk yang Ada di Indonesia

"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi seperti dikutip dari Antara, Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Kecaman Serius Jokowi untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron

Tak hanya sampai disitu, Muhyiddin juga menegaskan agar Mahkamah Uni Eropa segara mengambil tindakan tegas dan hukuman kepada Prancis.

"Mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," tandasnya.

Baca Juga: Pantau Pernyataan Kontroversi Presiden Prancis, AHY: Umat Islam, Mari Kita Buktikan!

Muhyiddin kembali menegaskan, sebelum Presiden Macron menarik ucapannya dan meminta maaf kepada umat Islam se-dunia yang melontarkan pernyataan bernada "Islamophobia", ada baiknya Pemerintah Indonesia menarik Duta Besar Indonesia di Paris, Prancis, untuk sementara waktu.

Baca Juga: Dibuka Sampai 2 November 2020! Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x