Hukum Aqiqah di Waktu Qurban Menurut Para Ulama

- 4 Juni 2024, 18:19 WIB
 hukum aqiqah di waktu qurban
hukum aqiqah di waktu qurban /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

LENSA BANYUMAS- Sebagai umat muslim, sudah menjadi syariatnya untuk menjalankan ibadan sunnah berupa kurban dan akikah, dimana keduanya sama-sama menyembelih hewan ternaik. Aqiqah maupun kurban hukumnya merupakan sunnah muakkad sehingga sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Namun, bagaimana dengan hukum aqiqah di waktu qurban?

Keduanya memang tampak serupa, namun sebenarnya tidaklah sama dan terdapat berbagai perbedaan. Dari segi pelaksanaanya dimana sudah dijelaskan jika berkurban dilakukan pada saat hari Idul Adha atau tanggal 10 Dzulhijjah. Masih boleh dilaksanakan pada saat hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Bagaimana dengan akikah? Pelaksanaan akikah sudah diriwayatkan bahwa sebaiknya dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi. Namun apabila belum memiliki kelebihan rejeki maka boleh menyusul pada hari ke 14, ke 21, dan seterusnya hingga anak mencapai usia baligh. Bagi anak yang belum dilakukan akikah tetapi sudah mencapai usia baligh maka dapat melaksanakannya secara mandiri, sudah bukan menjadi tanggung jawab orang tuanya.

Baca Juga: Resep Nasi Kebuli Sederhana, Mudah dan Tidak Ribet!

Hal tersebut menandakan bahwa niat yang diucapkan ketika hendak melaksanakan ibadah akikah ataupun kurban berbeda satu dengan lainnya. Sehingga sudah jelas bahwa kedua jenis sunnah ini tujuannya memang berbeda, meskipun sifatnya sama-sama untuk bersedekah. Lalu, bagaimana dengan hukum aqiqah di waktu qurban?

Hukum Aqiqah di Waktu Qurban

Untuk lebih jelasnya, terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai permasalahan ini yang bisa menjadi referensi bagi Anda.

Pertama, terdapat pendapat yang mengatakan bahwa apabila memang waktu kurban dan akikah terjadi bersamaan maka Anda dapat ememilih salah satunya saja, yakni akikah. Pendapat disampaikan oleh Al Hasan Al Basri bahwa apabila ingin mensyukuri kehadiran anak maka kurban dapat disatukan dengan akikah. Lebih lanjut, Ibnu Sirin dan Hisyam mengatakan bahwa jika kurban disatukan dengan akikah maka masih dianggap sah.

Dalil tersebut menunjukkan bahwa adanya beberapa ibadah dapat mencukupi ibadah yang lainnya seperti pada permasalahan kurban dan akikah dimana keduanya dapat saling melengkapi. Tujuan kurban dan akikah memang sama-sama untuk ibadah kepada Allah dengan cara menyembelih. Sehingga keduanya dapat digabungkan sebagaimana shalat wajib dapat digabung dengan tahiyatul masjid.

Baca Juga: Resep Opor Ayam, Menu Lebaran Sederhana Tapi Mewah yang Wajib Dihidangkan

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah