Hukum Aqiqah di Waktu Qurban Menurut Para Ulama

- 4 Juni 2024, 18:19 WIB
 hukum aqiqah di waktu qurban
hukum aqiqah di waktu qurban /Kontributor Pikiran Rakyat/Deni Armansyah/

Ibnu Abi Syaibah menambahkan apabila seseorang yang melakukan kurban diatas namakan anaknya maka kurban tersebut dapat juga menggantikan akikahnya. Selanjutnya Ibnu Sirrin dan Hisyam menambahkan kembali yakni apabila kurban diatasnamakan anak maka sekaligus dapat menjadi akikah untuknya.

Lebih lanjut, Qatadah mengungkapkan bahwa kurban akan menjadi tidak sah bagi seseorang sampai ia diakikahi. Apabila memang akikah dan kurban jatuh pada waktu bersamaan maka hewan yang disembelih diniatkan untuk kedua ibadah tersebut hukumnya menjadi sah bagi keduanya.

Berdasarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa kurban dan akikah dapat digabungkan menjadi satu selagi atas namanya masih sama. Namun ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu diterapkan syarat demikian. Apabila ada orang tua yang hendak berkurban dapat diatas namakan dirinya sekaligus untuk akikah anaknya.

Kedua, selanjutnya pendapat yang berasal dari Imam Syafi’i dan Imam Malik yang menyatakan bahwa keduanya tidak boleh digabungkan. Sebab keduanya memiliki tujuan berbeda dan sebab pelaksanaan yang berbeda juga.

Tujuan dilakukannya kurban adalah sebagai penebusan diri, sedagkan akikah adalah untuk anak yang dilahirkan ke dunia. Sehingga jika digabungkan menjadi satu maka tujuannya menjadi abstrak.

Itulah penjelasan tentang hukum aqiqah di waktu kurban. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini