RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

- 17 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Pixabay/MichaelGaida

Lensa Banyumas - Rancangan Undang-Undang (RUU) tetang larangan minuman beralkohol menjadi perbincangan hangat di dalam dan luar negeri.

Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono menjelaskan, RUU tentang larangan minuman beralkohol akan berdampak negatif bagi industri pariwisata.

Ia menilai, bila RUU larangan minuman beralkohol disahkan, dikhawatirkan akan membawa citra pariwisata Indonesia akan berubah di mata dunia.

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

"Apabila itu disahkan kami khawatir wajah Indonesia di mata dunia akan berubah, kita tentu harus ramah terhadap wisatawan. Ini akan bawa citra kurang positif," ujar Bambang di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Menurutnya, minuman beralkohol sudah diatur secara ketat, mulai dari investasinya hingga pergerakan barangnya yang harus memakai dokumen.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

"Industri ini sangat regulated, hotel dan cafe yang menjual minuman beralkohol pun harus mengikuti peraturan. Jadi tidak bisa seperti menjual air mineral, kalau ada yang namanya menyimpang sanksinya berat," bebernya.

Baca Juga: Parah! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan di Temanggung

Bahkan, bila RUU larangan minuman beralkohol pun disahkan, maka industri pariwisata nasional akan semakin terpuruk.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x