Bawaslu Banyumas Tertibkan Ratusan APK yang Terpasang pada Tempat Dilarang

- 10 Desember 2023, 21:33 WIB
Bawaslu Kabupaten Banyumas saat menertibkan APK, Sabtu, 9 November 2023
Bawaslu Kabupaten Banyumas saat menertibkan APK, Sabtu, 9 November 2023 /

LENSA BANYUMAS- Bawaslu Kabupaten Banyumas tertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang pada tempat-tempat yang dilarang, Sabtu, 9 Desember 2023.

Yon Daryono, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, menyampaikan, penertiban ini dilakukan untuk APK yang melanggar ketentuan.

Tempat yang dilarang, diantaranya di pohon, di jembatan, atau di rumah publik yang memang harus steril. Terkait aturan itu padahal para peserta Pemilu sudah berkali-kali diberikan pemahaman.

Baca Juga: Soal Pelarangan Bus Pariwisata di Baturraden, DPRD Banyumas: Menitikberatkan Satu Sisi, Abaikan Sisi Lain

"Menyusuri ruas Jalan Gatot Soebroto, Jalan Jenderal Soedirman, Under Pass, Kalibogor, Tanjung, Jalan Bung Karno, Ragasmangsang, Jalan Overste Isdiman, Jalan dr Angka," ujarnya.

Selain itu, tempat dilarang selanjutnya juga mencakup instansi pemerintah, fasilitas pendidikan, jembatan, pohon, dan ruang publik.

Bawaslu bersama Satpol PP, mencopot hampir 500 APK. Jumlah itu terdiri dari beberapa Partai Politik Peserta Pemilu.

 "Jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu 97, Purwokerto Selatan 123, Purwokerto Barat 134, Purwokerto Utara 68. Jadi, total ada 422," ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata Dishub Banyumas Soal Aturan Pelarangan Bus Pariwisata Naik ke Terminal Atas Baturraden

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x