Warga Sokawera Cilongok Cabut Laporan Dugaan Pungli BSPS

- 11 Januari 2024, 16:30 WIB
Bahrudin didampingi penasehat hukum, Kamis, 11 Januari 2024., Gigih Algano
Bahrudin didampingi penasehat hukum, Kamis, 11 Januari 2024., Gigih Algano /

LENSA BANYUMAS - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Edy Waluyo dalam penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas berujung damai. 

Bahrudin alias Jamal warga Desa Sokawera didampingi Penasehat Hukum Gigih Algano SH datang ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk melakukan pencabutan laporan, pada Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Pamflet

Menurut Gigih pencabutan laporan tersebut karena kedua belah pihak sepakat berdamai. Saat datang ke Polresta Banyumas, Gigih juga menyertakan surat perdamaian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

"Kami menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan dan surat perdamaian antara Jamal dan Edy, " ungkap Gigih. 

Gigih menekankan situasi kondusif yang sudah terjalin antar warga harus tetap dijaga. Apalagi memasuki tahun politik, Ia juga berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dan cenderung melakukan adu domba.

Menurutnya terkait persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan saat ini sudah selesai.

Baca Juga: Mahasiswa Magister UMP Ikuti IConEdu, Hadirkan Reviewer dari Universitas di Luar Negeri

Sementara itu, Jamal mengaku laporan tersebut terjadi bukan karena inisiatif sendiri, namun karena ada dorongan seseorang. Jamal merasa takut apabila tidak melaporkan hal tersebut, justru dirinya yang akan dilaporkan.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah