Pemkab Banyumas Sediakan Klinik Hukum hingga Perpustakaan JDIH

- 22 Januari 2024, 18:44 WIB
JDIH Kabupaten Banyumas sebagai wadah yang menyediakan informasi peraturan perundang - undangan lintas sektor yang dapat diakses oleh masyarakat.
JDIH Kabupaten Banyumas sebagai wadah yang menyediakan informasi peraturan perundang - undangan lintas sektor yang dapat diakses oleh masyarakat. /HUMAS PEMKAB BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Banyumas disediakan sebagai wadah yang menyediakan informasi peraturan perundang - undangan lintas sektor yang dapat diakses oleh masyarakat. JDIH Pemkab Banyumas diprakarsai dan berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas.

Yuliati salah satu petugas menjelaskan Dasar hukum dari JDIH Kabupaten Banyumas adalah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 123 tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas, selain itu terdapat pula SK Bupati Nomor 180/71/2022 tentang Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyumas.

"Langkah yang dapat masyarakat lakukan untuk mendapatkan informasi produk hukum bisa on line dan of line. Pelayanan secara online dapat diakses melalui https://jdih.banyumaskab.go.id/. Pada laman tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait produk hukum seperti Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, Surat Keputusan, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, masyarakat dapat menanyakan persoalan hukum melalui klinik hukum yang terdapat di laman tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Forum Banyumas Menggugat Dibentuk Untuk Tuntut Pemkab Banyumas Realisasikan Perda Jadi Perbup

Selain klinik hukum, masyarakat juga dapat mengunjungi perpustakaan JDIH Kabupaten Banyumas secara langsung untuk mengetahui produk hukum dalam bentuk tertulis melalui perpustakaan JDIH.

Analis Hukum Ahli Muda Karsito, SH, MH mengatakan JDIH memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan perangkat daerah yang membutuhkan informasi hukum.

"Dengan adanya JDIH Kabupaten Banyumas ini, dapat membantu dan memudahkan akan kebutuhan informasi produk hukum daerah untuk masyarakat, maupun organisasi perangkat daerah," tuturnya. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x