20 Hari Operasi Pekat Ketupat Candi 2024, Polresta Banyumas Amankan 81 Tersangka

- 27 Maret 2024, 13:47 WIB
Perempuan kakak beradik jadi tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Banyumas dalam Operasi Pekat Ketupat Candi 2024.
Perempuan kakak beradik jadi tersangka kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Banyumas dalam Operasi Pekat Ketupat Candi 2024. /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengungkap sebanyak 75 kasus dan mengamankan 81 tersangka dalam Operasi Pekat Ketupat Candi 2024 yang digelar sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, Operasi Pekat Ketupat Candi 2024 ini guna menciptakan kamtibmas yang kondusif di Banyumas. Targetnya perjudian, petasan, miras, premanisme, narkoba prostitusi atau mucikari.

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap seluruh kasus yang ditargetkan kepada kita, khususnya Polresta Banyumas," katanya dalam keterangan pers, Rabu (27/03/2024).

Untuk kasus perjudian, Kapolresta merinci, ada 9 kasus dan 15 tersangka. Adapun barang bukti (barbuk) berupa enam unit handphone, dua karru ATM, uang tunai sebesar Rp 2.298.000, buku rekap judi togel, dadu dan nomor pasangan.

Baca Juga: Polresta Banyumas Gencarkan Patroli Sahur On The Road, Cegah Perang Sarung dan Balap Liar

"Kami menindak segala bentuk perjudian, termasuk judi togel yang menggunakan online, masih kita kembangkan. Kami juga minta agar masyarakat proaktif. Apabila ada temuan segera laporkan," pintanya.

Sedangkan untuk kasus petasan, terdapat 3 kasus dan 3 tersangka. Barbuk yang diamankan sebanyak 502 buah petasan berbagai jenis, tiga buah handphone dan tiga sepeda motor. Sedangkan miras ada 34 kasus dan 34 tersangka.

"Kita proses tipiring dan semua sudah melalui persidangan. Barbuk 179 botol berbagai merek, 30 liter tuak, dan 15 liter ciu," rincinya.

Kemudian kasus premanisme terdapat satu kasus di Kecamatan Wangon. Pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Baca Juga: Apes! Residivis Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas Akibat Kecelakaan

"Kita proses namun tidak melakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses tetap berjalan supaya menimbulkan efek jera," ujarnya.

Untuk narkoba, ada 11 kasus dan 11 tersangka, dimana barbuk yang diamankan sabu seberat 3,24 gr, kemudian 2.227 butir obat berbagai merk, dua sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 1.906.000.

"Dan semua ini berproses, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan langsung di group WA layanan pengaduan terkait adanya penjualan obat-obat keras. Dari aduan itu langsung kita tindaklanjuti. Dan kemudian kita lakukan tindakan hukum, amankan tersangka. Semuanya berproses dan dilakukan penahanan," katanya.

Adapun kasus yang terakhir adalah prostitusi atau mucikari. Terdapat 17 kasus dari 17 tersangka. Tiga diantaranya kasus mucikari dan diproses secara hukum.

Baca Juga: Sosialisasi Ops Keselamatan Candi 2024, Sat Lantas Polresta Banyumas Bagikan Brosur dan Pamflet

"Sisanya dilakukan pembinaan saja karena kedapatan di dalam kamar hotel berpasangan namun statusnya tidak menikah, kita lakukan pembinaan. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada informasi jangan ragu untuk melaporkan ke kantor polisi atau telepon ke nomor layanan kami," pungkasnya. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x