Kesepakatan Diingkari, Pembeli Lelang Tanah dan Bangunan di Kelurahan Sokanegara Lapor Polisi

- 28 Maret 2024, 13:16 WIB
Pintu gerbang bangunan dan tanah di Kelurahan Sokanegara dirantai dan digembok.
Pintu gerbang bangunan dan tanah di Kelurahan Sokanegara dirantai dan digembok. /ISTIMEWA

LENSA BANYUMAS - Sugiarto (38), pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani No 41 RT 04 RW 09, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, mendatangi Polresta Banyumas, Rabu (27/03/2024).

Sebagai pemilik sah rumah dan bangunan SHM No. 0001/Kel Sokanegara seluas 1.028 M2 tersebut melaporkan ibu Djohra (penghuni), dikarenakan hingga waktu yang sudah ditentukan (22/03/2024), masih menempati dan tidak mau meninggalkan lokasi objek tersebut.

Berawal dari dibatalkanya proses ekseskusi terhadap objek tersebut oleh PN Purwokerto (22/08/2023), karena telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi (pemenang lelang) dan termohon eksekusi (pemilik rumah).

"Proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa atas nama Ibu Djohra dilaksanakan secara sukarela. Selanjutnya pihak termohon, memberikan kunci secara sukarela kepada pemohon eksekusi. Kemudian objek sengketa ini akan di beli kembali oleh pihak termohon eksekusi, dengan jangka waktu 7 bulan seharga Rp 5.250.000.000," jelas Rudy.

Baca Juga: Guna Kurangi Angka Sengketa Tanah Di Sumut, Jokowi Serahkan Sertifikat

Kuasa Hukum Djohra, Fajar Andi Nugroho, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Kliennya bakal berusaha membayar rumah tersebut, senilai Rp 5.250.000.000.

"Catatan memberi DP Rp 500 juta, sekarang kami kasih Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta, seminggu lagi. Kami juga menempati rumah ini selama 7 bulan ke depan, kalau dalam jangka waktu itu tidak bisa melunasi klien kami akan keluar dan uang yang sudah masuk akan hangus," kata Andi.

Sesuai waktu yang sudah disepakati, jatuh tempo tanggal 22 Maret 2024, ternyata penghuni ingkar janji, terbukti belum meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut.

Pemilik sudah berusaha menemui penghuni, namun kondisi pintu gerbang rumah tersebut dalam keadaan dirantai dan digembok. Artinya, sebagai pemilik sah merasa aksesnya dihalangi, dan patut diduga penghuni sudah berusaha menguasai rumah tersebut. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penghuni, saat ini sudah dilaporkan ke Polresta Banyumas. ***

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x