Penertiban Bisnis Perumahan Kluster dan Kaveling di Banyumas. Yang Langgar Diancam Pidana dan Denda Milyaran

16 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi properti / pixabay / Geralt /

Lensa Banyumas - Pemerintah kabupaten Banyumas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas pada 21 Januari 2021 lalu, telah mengirimkan surat kepada seluruh Kades dan Lurah di Banyumas, perihal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bagi Pembangunan Rumah dalam bentuk Cluster dan Kaveling.

Surat yang ditanda tangani Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono memuat beberapa poin, terkait Undang-undang perumahan dan Undang-undang cipta kerja.

Semakin maraknya pembangunan perumahan kluster dan kavling di Banyumas, dinilai bisa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Penjualan kluster dan kavling tersebut juga semakin marak melalui media sosial, baik instagram dan facebook. Pemecahan tanah atau kaveling tersebut dimulai dengan memecah SPPt PBB, hal itu bisa menimbulkan masalah hukum karena belum tentu ijin bisa terbit.

Beberapa landasan hukum yang digunakan yakni, lahan yang dibangun tidak sesuai Perda Tata Ruang yaitu Perda nomor 10 tahun 2011, atau Perda Rencana Detail Kawasan Perkotaan yakni Perda nomor 6 tahun 2019.

Poin lain yakni, Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, setiap orang dilarang membangun perumahan atau pemukiman diluar kawasan khusus yang diperuntukkan bagi perumahan.

Kemudian Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016 Tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana dan utilitas perumahan, pengembang tidak wajib menyediakan PSU dengan porsi 40 persen, hal tersebut tidak terpenuhi dalam penjualan kluster dan kavling.

Adapun sanksi hukum atas pelanggaran tersebut, mengacu pada perubahan pasal 69 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang didalam Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, diancam dengan pidana kurungan tiga tahun atau denda Satu Milyar Rupiah.

Selain itu Barang siapa yang dengan sengaja membangun perumahan diluar kawasan pemukiman diancam hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua milyar Rupiah. 

Dalam surat tersebut seluruh Kades dan Lurah untuk memantau kegiatan pembangunan kluster dan kavling berkordinasi dengan SKPD yang membidangi penataan ruang.

Menanggapi adanya surat tersebut Sekjen Real Estate Indonesia (REI) Banyumas Said Muchsin mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab Banyumas sudah benar. Mengingat konsumen juga bisa dirugikan di kemudian hari.

"Jadi SPPT PBB itu bukan bukti kepemilikan hak, itu hanya bukti bayar pajak saja,"ungkapnya di Purwokerto, Selasa 16 Pebruari 2021.

Said khawatir konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat karena lahan yang dibangun kluster tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan Perda Tata Ruang.

"Jadi prinsipnya konsumen juga harus berhati- hati, harus tahu betul landasan hukumnya hingga memahami produk yang akan di beli,"pungkasnya.

Menurut Said, surat tersebut juga dilakukan untuk melindungi konsumen. sehingga pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab Banyumas.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler