Akses Kota Cilacap Ditutup Dua Hari, Berikut 10 Titik Penyekatan dan Penutupan

9 Juli 2021, 19:34 WIB
Selama dua hari mulai Sabtu 10 Juli 2021 akses Kota Cilacap ditutup, berikut gambar peta penutupan jalan. /Polres Cilacap/

LENSA BANYUMAS - Selama dua hari terhitung mulai Sabtu,10 Juli 2021 pukul 00.00 WIB, akses jalan Kota Cilacap ditutup.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menegaskan, penutupan akses dilakukan dengan penyekatan jalur protokol hingga jalan penghubungnya.

Penutupan akses Kota Cilacap dilakukan secara resmi dengan mendadari Instruksi Bupati Cilacap.

Baca Juga: Cilacap Zona Merah, Aparat Keamanan Dikerahkan Kawal PPKM Mikro Darurat, Kapolres Ingatkan 'ASTUTI'

"Ini merupakan upaya kami, Polres Cilacap bersama TNI dan jajaran Pemkab untuk mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat," tegas Kapolres AKBP Leganek Mawardi kepada LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com.

Dari penutupan dan penyekatan jalur ini juga menjadi upaya untuk pencegahan penyebaran Covid 19.

"Jadi selama 2 x 24 jam yaitu Sabtu dan Minggu tanggal 10-11 Juli 2021, akses jalan Kota Cilacap ditutup secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap," jelas Kapolres.

Berikut ini akses wilayah Kota Cilacap yang ditutup:

Pada jalur protokol yang diterapkan penyekatan dan ditutup masing-masing:

1. Jl. Gatot Subroto
Lokasi penyekatan dan penutupan pada titik perempatan lampu merah terminal bis yang menjadi akses menuju kota.

2. Jl. Jendral Sudirman
Jalur ini berada di pusat kota yang terhubung langsung ke pusat pemerintahan dan alun-alun.

Pada jalur ini, warga masyarakat akan menemukan titik penyekatan dan penutupan di simpang empat lampu merah Bandengan ke arah alun-alun.

3. Jl. A. Yani
Jalur protokol ini juga berada di pusat kota dan kawasan perbelanjaan yang memiliki akses langsung ke alun-alun dan kantor Setda Cilacap atau pusat pemerintahan.

Sebenarnya sejak PPKM Darurat berlaku pada 3 Juli, sebagian Jl.Jendral Sudirman dan A.Yani sudah dalam penyekatan namun masih dengan penerapan waktu tertentu.

4. Jl. RE. Martadinata
Penyekatan pada titik jalur ini secara otomatis akan membatasi mobilitas masyarakat, karena ini jalur ke arah Pasar Gede dan kawasan perbelanjaan Kota Cilacap.

Berikutnya, penyekatan dan penutupan pada jalur jalan yang terdapat akses rel kereta api.

5. Pintu kereta api yang melintas di Jl. RE Martadinata

6. Pintu kereta api Jl. Jendral Sudirman,

7. Pintu kereta api yang melintas di Jl.Suprapto sebagai akses menuju ke Pasar Sakalputung.

8. Pintu kereta api Jl.Rinjani

9. Pintu kereta api perlintasan di Jl.Kawi

10. Pintu perlintasan kereta api yang terdapat di Jl.Flores sekitar terminal bis.

"Selama dua hari ini warga Cilacap di rumah saja. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut demi mencegah penularan dan meminimalisir kasus Covid 19. Harapan baik akan terwujud jika kita semua bekerjasama," tegas Kapolres.***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler