Cabuli Empat Anak Dibawah Umur, KN Kini Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

- 11 Februari 2021, 22:37 WIB
Humas Polresta Banyumas
Humas Polresta Banyumas /Rama Prasetyo Winoto/

Lensa Banyumas - Pada Hari Rabu 10 Pebruari 2021 kemarin, Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan KN (14) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan pencabulan terhadap MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). Para korban berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kejadian tersebut dapat diketahui saat hari Minggu 7 Pebruari 2021, korban mengadu kepada NS yang merupakan pelapor atau orang tuanya, saat di kebun pelaku telah membuka baju korban dan memasukan alat kelamin kebagian belakangnya.

"Setelah itu pelapor, bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anak nya. Dan setelah menanyakan, ternyata anak mereka juga mengalami hal yang serupa. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atau nanti akan dipukul,"jelasnya di Purwokerto, Kamis 11 Pebruari 2021.

KN dapat diamankan setelah tim mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku. Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau.

"Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. KN disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"imbuhnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x