Penertiban Bisnis Perumahan Kluster dan Kaveling di Banyumas. Yang Langgar Diancam Pidana dan Denda Milyaran

- 16 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi properti / pixabay / Geralt
Ilustrasi properti / pixabay / Geralt /

Dalam surat tersebut seluruh Kades dan Lurah untuk memantau kegiatan pembangunan kluster dan kavling berkordinasi dengan SKPD yang membidangi penataan ruang.

Menanggapi adanya surat tersebut Sekjen Real Estate Indonesia (REI) Banyumas Said Muchsin mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab Banyumas sudah benar. Mengingat konsumen juga bisa dirugikan di kemudian hari.

"Jadi SPPT PBB itu bukan bukti kepemilikan hak, itu hanya bukti bayar pajak saja,"ungkapnya di Purwokerto, Selasa 16 Pebruari 2021.

Said khawatir konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat karena lahan yang dibangun kluster tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan Perda Tata Ruang.

"Jadi prinsipnya konsumen juga harus berhati- hati, harus tahu betul landasan hukumnya hingga memahami produk yang akan di beli,"pungkasnya.

Menurut Said, surat tersebut juga dilakukan untuk melindungi konsumen. sehingga pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab Banyumas.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x