Mantan Bupati Probo Kembalikan Uang Negara Ke Kejari Cilacap

- 2 Maret 2021, 00:10 WIB
Probo Yulastoro kembalikan uang negara ke Kejari Cilacap
Probo Yulastoro kembalikan uang negara ke Kejari Cilacap /Sutrisno/

Lensa Banyumas - Mantan Bupati Cilacap, H. Probo Yulastoro, S. Sos terpidana kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2006 melalui istri didampingi Kuasa Hukumnya, Guyub Bekti Basuki, SH, MH menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Cilacap.


Penyerahan uang pengganti ini dilakukan Senin, (01/03/2021) di ruang Pidana Khusus dikawal aparat kepolisian dari Polres Cilacap. Setelah uang diterima Kasi Pidsus, Muhammad Hendra Hidayat kemudian dilakukan penghitungan oleh karyawan bank BNI.

"Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil menyelamatkan uang negara dalam perkara bapak H. Probo Yulastoro, S. Sos atas putusan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus), Muhammad Hendra Hidayat, S.H.

Baca Juga: Tekad Meraih Zona Integritas WBK WBBM, Kejari Cilacap dan PN Cilacap Canangkan Bersama

Dia menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Semarang dengan nomor register, 96/Pid-Sus/TPK/2017/PN.SMG tanggal 21 Maret 2018. Dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan terdakwa dijatuhi pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.880.000.000 (Tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

"Melalui Penasehat Hukumnya bapak Guyub Bekti Basuki, SH, MH, pihak keluarga terpidana membayar uang pengganti dengan mencicil sebesar Rp 1 miliar untuk selanjutnya uang hasil pembayaran dari keluarga kita setorkan ke kas negara, hari ini juga," jelasnya.

Kemudian, menurutnya sisa dari kekurangannya yakni sebesar Rp. 6.880.000.000 agar diupayakan secepatnya diselesaikan.

Baca Juga: Tekad Meraih Zona Integritas WBK WBBM, Kejari Cilacap dan PN Cilacap Canangkan Bersama

"Seperti kita ketahui, pembayaran uang pengganti sebagai bentuk upaya penggembalian kerugian uang negara yang telah dilakukan oleh bapak H. Probo Yulastoro, S. Sos atas kasus tindak pidana korupsi dalam perkara penarikan uang kas negara milik daerah Kabupaten Cilacap di Bank Mandiri Cilacap dengan rekening nomor- 139000302983-6 pada tanggal 02 Januari 2006," tandas Hendra.

Pada pengambilan yang dilakukan terpidana berhasil menarik uang kas daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp 10.800.000.000 (Sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan dilakukannya pembayaran angsuran uang pengganti oleh keluarga hari ini kita serahkan kepada Bendaharawan penerima Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (BNBP)," jelasnya.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Rusmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x