Penyidik Kejari Cilacap Tahan Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Buluhpayung

- 3 Maret 2021, 19:48 WIB
Tersangka EP dan S yang kini ditahan Kejari Cilacap atas dugaan penyalahgunaan anggara dana desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap.
Tersangka EP dan S yang kini ditahan Kejari Cilacap atas dugaan penyalahgunaan anggara dana desa Buluhpayung, Kesugihan, Cilacap. /Sutrisno/

Lensa Banyumas - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya melakukan penahanan pada tersangka berinisial EP dan S, terduga kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah di Desa Bulupayung, Kesugihan, Cilacap. Penahan dilakukan pukul 17:35 WIB, Rabu, 3 Februari 2021. Usai diperiksa, EP langsung dikirim Lapas Cilacap.

Seperti diberitakan Lensa Banyumas sebelumnya, tersangka EP yang merupakan direktur CV. Akbar Perkasa, sedangkan S adalah ketua BPD Desa Buluhpayung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print.48/M.3.17/fd.1/03/2021 tanggal 03 Maret 2021 dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Soal Dana Desa 601 Juta, Kantor Desa Buluhpayung Di Geledah Tim Peniyidik Kejari Cilacap

Kepala seksi intelijen Kejari Cilacap, Dian Purnama membenarkan adanya penahanan kepada dua tersangka.Sedang lamanya penahanan adalah 20 hari. "Benar bahwa hari ini dilakukan penahanan, karena demi kelancaran proses penyidikan,"katanya.

Tersangka EP dan S disangkakan melanggar pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Dok. kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x