BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

- 21 April 2021, 12:36 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers /Rama Prasetyo Winoto/

"Pengungkapan tembakau gorila yaitu MDMB 4en PINACA di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini," jelas Benny. 

Pada tahun 2020, beberapa kali BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tembakau gorila. 

Dan modus yang digunakan sindikat dalam mengedarkan tembakau gorila itu kebanyakan menggunakan sistem transaksi online dan kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam bentuk paket berisi pakaian atau makanan. 

"Tembakau gorila mempunyai dampak halusinasi 4 kali lebih kuat dibanding ganja alami. Harganya pun mahal dua kali lipat dari ganja alami dengan harga pasaran Rp. 100.000,- setiap gram," tandasnya. 

Sementara narkotika jenis sabu di Jepara, lanjut Benny, diedarkan oleh sindikat yang juga mengedarkan Narkoba tersebut sampai wilayah Banyumas Raya. 

Pada tahun 2020, BNNP Jateng telah menangkap kurir narkoba asal Cilacap di Benteng Portugis Jepara dan menyita 500 gram sabu yang akan dibawa ke Banyumas Raya. 

Karena itu, selama bulan Puasa, BNNP Jateng dan BNNK se Jateng sudah meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika. 

"Pengungkapan kasus narkotika Tembakau Gorila dan Sabu di wilayah Banyumas dan Jepara ini merupakan operasi bersama antara BNNP Jateng, BNNK Banyumas dan LP Kelas Semarang," tegas Benny. 

Dan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau gorila di Banyumas, BNNP Jateng telah menangkap tersangka IN alias Oviee usia 29 tahun, ibu rumah tangga di rumah kontrakan Jln. Balai Desa Karangsari Rt. 001 Rw. 001 Desa Karangsari Kecamatan Kembaran dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis tembakau gorila berat keseluruhan kurang lebih 208,98 gram. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini