BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

- 21 April 2021, 12:36 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam Jumpa Pers /Rama Prasetyo Winoto/

Selain IN, petugas juga menangkap seorang laki-laki berinisial SDP alias Dino berusia 24 tahun, karyawan swasta beralamat di Kecamatan Gumelar. 

Dalam modus kasus ini pemesan narkotika jenis tembakau gorila keluar pulau Jawa dan dikirim ke alamat IN alias OVIEE. 

Kemudian IN alias Oviee bertugas untuk memecah narkotika jenis tembakau gorila sesuai pesanan konsumen. 

Selanjutnya SDP alias Dino mengirimkan narkotika jenis tembakau gorila ke tempat-tempst tertentu kepada konsumen. 

IN alias Oviee dalam pengemasan narkotika jenis tembakau gorila menempelkan sticker dengan nama Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascobra Not For Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2021.

"Dengan pasal tadi, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati," imbuh Benny.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah