Terciduk Angkut Pemudik, Travel Gelap dari Jakarta Terjaring Pospam Polresta Banyumas

- 5 Mei 2021, 04:30 WIB
Petugas di Pos Pengamanan (Pospam) T3 Presisi Polresta Banyumas di Ajibarang, Selasa 4 Mei 2021
Petugas di Pos Pengamanan (Pospam) T3 Presisi Polresta Banyumas di Ajibarang, Selasa 4 Mei 2021 /Dok. Humas Polresta Banyumas/Lensa Banyumas

Sang sopir akhirnya ditilang karena melanggar melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasatlantas juga mengingatkan, mulai 6 -17 Mei 2021 mendatang, larangan mudik mulai diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x