Sang sopir akhirnya ditilang karena melanggar melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas juga mengingatkan, mulai 6 -17 Mei 2021 mendatang, larangan mudik mulai diberlakukan.***
Sang sopir akhirnya ditilang karena melanggar melanggar pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas juga mengingatkan, mulai 6 -17 Mei 2021 mendatang, larangan mudik mulai diberlakukan.***
Editor: Dedy Sudianto