Mereka merupakan para residivis dalam kasus curat yang kini bergabung dengan Kelompok Cianjur.
“Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian berhasil meringkus enam tersangka tapi satu ditangani Polres Banyumas, karena ada TKP nya disana,” tandas Kapolres.
Dari pengungkapan ini berhasil diamankan enam unit mesin tractor berikut sebuah mobil Toyota Calya warna orange Nopol F 1082 YM.
Sementara MU saat ditanya wartawan mengaku, bahkan sudah sekitar 35 kali beraksi mencuri traktor dengan keuntungan hasil penjualan yang dibagi Bersama kelompoknya.
Barang-barang curian mesin traktor ini sebagian besar di jual ke wilayah Jawa Barat dengan kisaran harga Rp2,5 juta per unit.
Kini para tersangka masih dalam proses hukum, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara menunggu mereka sesuai pasal 363 KUHP.***