Selaib itu juga Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar 1 ( satu) Milyar rupiah. Setelah dibacakan Dakwaan kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(*)