Belum Berusia 12 Tahun Namun Diduga Lakukan Tindak Pidana, Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan

- 11 Oktober 2021, 22:34 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Anak adalah salah satu aset bangsa yang tak ternilai harganya.

Sebagai aset bangsa sudah seharusnya kita jaga dan lindungi bersama.

Namun bagaimana jika anak tersebut justru melakukan tindak pidana dan belum berusia 12 tahun, tentunya penanganannya harus berbeda dengan perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana yang sudah cakap hukum sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Bapas Purwokerto Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, Kepala Bapas: Harus Diikuti Peningkatan Kinerja

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Marsiti SH mengatakan, dalam Pasal 1 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa anak yang berkonflik hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Dengan demikian anak yang belum berusia 12 tahun berarti menurut undang-undang tersebut dinyatakan belum cakap hukum sehingga apabila anak tersebut diduga atau melakukan tindak pidana dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya,"urai Marsiti SH dalam tulisannya yang diterima Redaksi Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, hari Senin 11 Oktober 2021.

Lebih lanjut Marsiti menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa dalam hal anak belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, PK, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil dua keputusan. 

2 keputusan tersebut yaitu:

a. menyerahkan Kembali kepada orang tua/wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Pertanyaannya sekarang, lalu apa peranan PK?

Ia menyebutkan, ketika ada seorang anak melakukan atau diduga melakukan tindak pidana dan anak tersebut belum berusia 12 tahun maka PK berperan untuk melakukan pendampingan sejak dimulainya penyidikan di tingkat kepolisian dan PK membuatkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas permintaan dari penyidik kepolisian.

"Pembuatan Litmas itu sendiri melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diperoleh dengan cara melakukan pengumpulan data dan informasi, mengadakan wawancara antara lain dengan anak, orang tua anak, korban jika ada korban, dan keterangan dari masyarakat/pemerintah desa/kelurahan setempat serta pihak-pihak terkait,"jelas Marsiti SH. 

Kemudian hasil wawancara ini dianalisa untuk menentukan saran atau rekomendasi.

Kemudian saran atau rekomendasi dari Litmas tersebut, kata Marsiti, digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pengambilan keputusan antara penyidik, PK, dan Pekerja Sosial Profesional untuk memutuskan hal yang terbaik bagi anak maupun korban yang memberikan rasa berkeadilan dari kedua belah pihak.

"Setelah dilakukan pengambilan keputusan terhadap anak bukan berarti permasalahn anak langsung selesai begitu saja, namun keputusan yang diambil dari tiga pihak tersebut dalam bentuk berita acara diserahkan ke pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Hakim dalam waktu paling lama 3 hari sesuai Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"papar Marsiti SH. 

Selanjutnya dalam hal keputusan yang diambil adalah mengikutsertakan anak dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial maka PK wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Marsiti, permasalahan yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 12 tahun harus selesai di tingkat penyidikan atau tingkat kepolisian.

"Tidak boleh diajukan sampai tingkat penuntutan ataupun pengadilan mengingat anak tersebut belum cakap hukum," tandasnya.

Hal tersebut, kata Marsiti SH, berlaku apapun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak sekalipun tindak pidana yang dilakukannya adalah tindak pidana berat.

Proses pengambilan keputusan bersama oleh pihak terkait terhadap anak, lanjut Marsiti, dapat dikatakan sebagai salah satu sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Adanya proses pengambilan keputusan terhadap anak diharapkan bisa menimbulkan efek jera agar anak tersebut kedepan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

Marsiti SH menambahkan bahwa anak-anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diproses hukum verbal Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat anak tersebut dinyatakan belum cakap hukum, namun bukan berarti permasalahan anak tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya solusi penyelesaaian masalah.

"Namun penyelesaian dari masalah tersebut dalam bentuk pengambilan keputusan antara Penyidik Kepolisian, PK, dan Pekerja Sosial Profesional dengan memperhatikan hasil saran atau rekomendasi dari Litmas yang dibuat oleh PK Bapas," kata Marsiti SH menyimpulkan.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x