Ahli Waris Tanah Gunung Tugel Tuntut Tanahnya Dikembalikan, Kajari Purwokerto: Kami Siap Bantu

- 18 Oktober 2021, 14:55 WIB
Masyarakat Pemilik Adat Atas Tanah Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Purwokerto audiensi dengan Kejari Purwokerto Sunarwan yang meminta klarifikasi atas tanah itu di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021.
Masyarakat Pemilik Adat Atas Tanah Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Purwokerto audiensi dengan Kejari Purwokerto Sunarwan yang meminta klarifikasi atas tanah itu di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

"Ya Kejaksaan siap membantu masyarakat berkaitan dengan data-data pendukung, kalau ada, Kejaksaan akan memberikan kepada masyarakat," ujar Sunarwan.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat pemilik adat tanah gunung tugel, Djoko Susanto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang terkait karena adanya kejanggalan pengalihan sertifikat atas kepemilikan tanah masyarakat adat seluas 11 hektar tersebut ke nama perorangan. 

"Sebagai kuasa hukum yang diminta masyarakat pemilik adat tanah ini, kami akan mengajukan gugatan kepada Bupati Banyumas, Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait lainnya karena ditemukannya kejanggalan proses atas balik nama tanah tersebut ke perorangan," terangnya.

Saat sampai ini status tanah gunung tugel yang dulunya akan digunakan untuk penghijauan oleh Pemkab Banyumas, kata Djoko, sekarang sudah dibalik nama perorangan dan sudah di patok-patok untuk pembangunan perumahan.

Hal ini yang menyebabkan masyarakat hak adat tanah tersebut meminta haknya untuk dikembalikan ke pemiliknya.**

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x