Ahli Waris Tanah Gunung Tugel Tuntut Tanahnya Dikembalikan, Kajari Purwokerto: Kami Siap Bantu

- 18 Oktober 2021, 14:55 WIB
Masyarakat Pemilik Adat Atas Tanah Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Purwokerto audiensi dengan Kejari Purwokerto Sunarwan yang meminta klarifikasi atas tanah itu di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021.
Masyarakat Pemilik Adat Atas Tanah Gunung Tugel Kelurahan Karangklesem Purwokerto audiensi dengan Kejari Purwokerto Sunarwan yang meminta klarifikasi atas tanah itu di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Persoalan status kepemilikan tanah di gunung tugel yang berada di kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah hingga sampai saat ini masih menyisakan persoalan.

Karena itu, masyarakat pemilik hak adat atas tanah gunung tugel yang berjumlah 35 ahli warisnya meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang menangani kasus Tipikor dari tanah tersebut.

Dari 35 ahli waris, 11 orang perwakilan dengan kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH mengadakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan (Kajari) Purwokerto Sunarwan di aula kantor Kejari Purwokerto, hari Senin 18 Oktober 2021.

Baca Juga: Gelar Operasi Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Banyumas: Dua Orang Positif

Dalam audensi itu, Kajari Purwokerto Sunarwan menjelaskan bahwa kasus Tipikor tanah gunung tugel yang mencuat pada tahun 2014 telah selesai ditingkat kasasi.

Sehingga seluruh barang bukti yang pernah disita oleh Kejari Purwokerto dalam kasus Tipikor tanah gunung tugel sudah dikembalikan ke asalnya masing-masing.

"Intinya semua barang bukti pada kasus tipikor sudah selesai dan barang bukti sudah dikembalikan ke tempat semula pada Agustus 2019," jelas Sunarwan yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Purwokerto dalam penanganan kasus tanah gunung tugel itu.

Kejari Purwokerto Sunarwan menerima audiensi Masyarakar Pemilik Adat atas tanah Gunung Tugel di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021.
Kejari Purwokerto Sunarwan menerima audiensi Masyarakar Pemilik Adat atas tanah Gunung Tugel di aula Kejari Purwokerto, 18 Oktober 2021.

Terkait keinginan masyarakat pemilik adat atas tanah gunung tugel yang meminta dikembalikan hak tanahnya itu, Sunarwan mengatakan, intinya Kejari Purwokerto siap membantu masyarakat.

"Ya Kejaksaan siap membantu masyarakat berkaitan dengan data-data pendukung, kalau ada, Kejaksaan akan memberikan kepada masyarakat," ujar Sunarwan.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat pemilik adat tanah gunung tugel, Djoko Susanto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang terkait karena adanya kejanggalan pengalihan sertifikat atas kepemilikan tanah masyarakat adat seluas 11 hektar tersebut ke nama perorangan. 

"Sebagai kuasa hukum yang diminta masyarakat pemilik adat tanah ini, kami akan mengajukan gugatan kepada Bupati Banyumas, Pemerintah Desa dan pihak-pihak terkait lainnya karena ditemukannya kejanggalan proses atas balik nama tanah tersebut ke perorangan," terangnya.

Saat sampai ini status tanah gunung tugel yang dulunya akan digunakan untuk penghijauan oleh Pemkab Banyumas, kata Djoko, sekarang sudah dibalik nama perorangan dan sudah di patok-patok untuk pembangunan perumahan.

Hal ini yang menyebabkan masyarakat hak adat tanah tersebut meminta haknya untuk dikembalikan ke pemiliknya.**

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x