"Semua Pendidikan Keagamaan Non Formal harus terdaftar di kantor Kemenag yang masuk dalam Perbup," imbuhnya.
Sedangkan Forum Banyumas Menggugat yang diwakili Gus Hasan sapaan akrab KH Maulana Ahmad Hasan mengatakan, seharusnya kalau Perda sudah turun tanggal 5 Oktober 2017, maka Perbup harusnya terbit paling lambat setahun setelah Perda ditetapkan.
"Seharusnya Perbup itu terbit setahun setelah Perda ditetapkan, jadi kalau alasannya ada hal-hal terkait data sebenarnya ga perlu terjadi, kalau ada kendala kami siap bantu," ungkapnya.
Namun perwakilan Forum Banyumas Menggugat tidak hanya menanyakan kapan Perbup terbit tapi juga menanyakan hak sebagai warga negara.
Bahkan perwakilan Forum juga meminta kepastian waktu terbitnya Perbup.
Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Achmad Husein memastikan Perbup akan terbit di bulan Nopember ini.
"Kepastiannya Perbup ini terbit ya dalam bulan Nopember harus sudah selesai," kata Bupati Achmad Husein.
Namun untuk nominalnya, kata Achmad Husein, forum diharapkan berjuang lagi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena Perbup sifatnya umum tidak menyebutkan berapa anggarannya yang dialokasikan.
"Perbup itu general, jadi para tokoh Agama harus berjuang lagi di DPRD di bagian anggaran," ujarnya.
Setelah mendengar kepastian terbitnya Perbup, Bupati Achmad Husein langsung menutup pertemuan itu.