Forum Banyumas Menggugat Lakukan Audiensi Dengan Bupati, Gus Hasan: Bupati Pastikan Perbup Terbit Bulan Ini

- 10 November 2021, 18:59 WIB
Forum Banyumas Menggugat mengadakan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein yang menanyakan belum terbitnya Perbup dari tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021.
Forum Banyumas Menggugat mengadakan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein yang menanyakan belum terbitnya Perbup dari tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Forum Banyumas Menggugat yang dibentuk sebagai. wujud keprihatinan atas belum adanya Perbup dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Agama Non Formal melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein. 

Audiensi digelar di ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, hari Rabu 10 Nopember 2021.

Dalam audiensi tersebut, Forum Banyumas Menggugat dipimpin oleh KH Maulana Ahmad Hasan, sedangkan Bupati Achmad Husein didampingi Ketua DPRD Banyumas dr. Budhi Setiawan, Kepala Kantor Kemenag Banyumas H. Akhsin Aedi, Kabag Kesra Suwondo Geni dan beberapa pejabat Pemkab Banyumas. 

Baca Juga: Forum Banyumas Menggugat Dibentuk Untuk Tuntut Pemkab Banyumas Realisasikan Perda Jadi Perbup

Pada kesempatan itu, Forum Banyumas Menggugat mengadakan komunikasi dengan Bupati Achmad Husein dan jajarannya terkait belum terbitnya Perbup tersebut. 

Bupati Banyumas Achmad Husein sempat menanyakan kepada Kabag Kesra yang hadir dalam audiensi dan dijelaskan bahwa menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2017 telah dilakukan beberapa penyempurnaan dengan masukkan dari seluruh stakeholder. 

"Kami sudah meminta masukkan-masukkan dari seluruh pemangku kepentingan bekerjasama dengan kantor Kemenag Agama agar Perbup ini benar-benar sempurna karena tidak hanya menyangkut satu agama tapi semua agama," kata Kabag Kesra Pemkab Banyumas Suwondo Geni. 

Masukkan itu terkait jumlah pondok pesantren, Majlis Ta'lim, TPQ dan lain sebagainya. 

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Banyumas H. Akhsin AediAedi menambahkan bahwa Pendidikan Agama Non Formal yang masuk dalam Perbup nantinya harus sudah terdaftar di Kantor Kemenag. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x