LENSA BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas dengan unit reskrim Polsek Ajibarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak lintas provinsi.
Pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama unit reskrim Polsek Ajibarang melakukan penangkapan terhadap pelaku curat atau pekaku pencurian dengan pemberatan, spesialis pencurian ternak," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dikutip Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari akun IG @polresta_banyumas, Sabtu (15/1/2022).
Menurut Kapolresta Banyumas, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan ditangkap di Wonosobo.
"Kita sudah tangkap si pelaku pada 13 Januari dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukiman penjara 7 tahun.
Sementara korban pelapor bernama Puguh mengapresiasi Polresta Banyumas yang berhasil mengungkap kasus pencurian hewannya yang dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada 27 Desember 2021 lalu.***