Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak Lintas Provinsi, Polresta Banyumas Amankan Dua Pelaku

- 15 Januari 2022, 18:21 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencuriam hewan ternak lintas provinsi dengan dua pelaku sudah diamankan, Sabtu (15/1/2022). / @polresta_banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencuriam hewan ternak lintas provinsi dengan dua pelaku sudah diamankan, Sabtu (15/1/2022). / @polresta_banyumas /

LENSA BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas dengan unit reskrim Polsek Ajibarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak lintas provinsi. 

Pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan warga yang kehilangan hewan ternaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

"Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama unit reskrim Polsek Ajibarang melakukan penangkapan terhadap pelaku curat atau pekaku pencurian dengan pemberatan, spesialis pencurian ternak," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dikutip Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari akun IG @polresta_banyumas, Sabtu (15/1/2022). 

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2021, Kapolresta Banyumas: Trend Tindak Pidana Turun Berkat Kolaborasi Seluruh Masyarakat

Menurut Kapolresta Banyumas, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan ditangkap di Wonosobo. 

"Kita sudah tangkap si pelaku pada 13 Januari dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,"terangnya.

Atas perbuatan pelaku, kata Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukiman penjara 7 tahun. 

Sementara korban pelapor bernama Puguh mengapresiasi Polresta Banyumas yang berhasil mengungkap kasus pencurian hewannya yang dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada 27 Desember 2021 lalu.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: @polresta_banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah