Maling di Kebumen Ini Nekat Preteli Perhiasan, Saat Korbannya Tidur di Kontrakan

- 7 Februari 2022, 20:30 WIB
Polres Kebumen menghadirkan maling yang nekat mempreteli perhiasan saat korbannya tertidur
Polres Kebumen menghadirkan maling yang nekat mempreteli perhiasan saat korbannya tertidur /Lensa Banyumas/

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambal. Hasilnya tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ambal, di sebuah tempat di Ambal saat akan kembali kabur ke Jakarta.

Dari kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 26,1 juta. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Niat jahat itu, muncul setelah melihat korban mengenakan perhiasan mencolok.

Oleh tersangka, uang hasil mencuri telah digunakan untuk membeli handphone serta untuk kepentingan pribadinya.

“Saat itu korban tidur sangat pulas. Lalu perhiasan yang sedang dipakai kita preteli,” kata tersangka AJ.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x