Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pencarian sepeda motor milik korban yang informasi awal telah dijual ke seseorang secara online di daerah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Uang hasil penjualan sepeda motor, menurut keterangan tersangka HE, sudah habis digunakan untuk membeli minum-munuman keras bersama AG. Kini HE harus mengikuti jejak tersangka AG, menjalani hukuman karena perbuatannya.
HE dijerat dengan Pasal 363 ke 3e dan 4e KUH Pidana, tentang pencurian dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.