Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Keadilan Restoratif Perkara Pemukulan

- 18 Februari 2022, 21:05 WIB
Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Restoratif Justice Perkara Pemukulan. / IG Kejari Cilacap
Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Restoratif Justice Perkara Pemukulan. / IG Kejari Cilacap /

LENSA BANYUMAS -  Kejari Cilacap kembali berhasil melakukan restoratif justice atas perkara pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21 tahun) alias Bawor terhadap Veli Afriandi, Jumat 18 Februari 2022.

Plt Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang mengatakan alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materil.

Selain itu, tersangka kata Yusuf, merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.

"Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,"katanya Plt. Kajari dilansir Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com dari akun IG Kejari Cilacap.

Baca Juga: Kejari Cilacap Beri Penghargaan Restoratif Justice pada Penyidik, Kajari : Kedepankan Preventif !

Ia menambahkan antara Bawor dan Veli sudah saling kenal serta korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.

Terkait kronologi kejadian, Yusuf menjelaskan hanya soal sepele soal pekerjaan.

Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan. Dan Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan 500 ribu rupiah mencemooh Bawor.

Hal itu yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal.

Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi.

Walau Korban sudah menjauh, namun tersangka Bawor terus mengejar.

"Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,"terangnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menyebutkan sesuai peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,"ungkap Widi.

Dia juga menambahkan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya restoratif justice.

"Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,"imbuh Widi Wicaksono.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini