Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice

- 19 Februari 2022, 11:05 WIB
Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice. / Kejari Cilacap
Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice. / Kejari Cilacap /

LENSA BANYUMAS - Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat,  Kejari Cilacap akan segera membentuk Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Cilacap.

Hal itu akan direalisasikan setelah adanya instruksi dari Kejaksaan Agung.

Menurut Plt Kepala Kejari Cilacap Yusuf Sumolang, Kejari Cilacap akan segera melakukan pengkajian serta penilaian yang selektif di Cilacal menjadi pilot project program percontohan Kampung Restorative Justice.

"Kejari Cilacap mempunyai rencana membangun Kampung Restoratif Justice agar terciptanya Harmonisasi ditengah masyarakat, dan tentu akan dilakukan secara profesional,"kata Yusuf Sumolang disela-sela penyelesaian perkara diluar jalur hukum peradilan kasus Bawor, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Keadilan Restoratif Perkara Pemukulan

Ia menyebutkan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Cilacap selama 2 kali ditahun 2022, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Yusuf, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x