Janji Bisa Gandakan Uang, Malah Bawa Kabur Uang Korban Rp 100 Juta

- 16 Juli 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi penggandaan uang / pixabay
Ilustrasi penggandaan uang / pixabay /

Lensa Banyumas - Kasus penipuan berkedok penggandaan uang menimpa Sigit Haris (42) warga Gemaran, Madiun diungkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Sigit ditipu kenalannya di facebook yang mejanjikan jasa penggandaan uang hingga menjadi lima kali lipat.

Boro-boro uangnya menjadi lima kali lipat, justru uang Rp 100 juta milik Sigit yang rencana akan dilipatgandakan dibawa kabur pelaku dan kawannya.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Berry, menceritakan perkenalan tersebut terjadi antara korban dengan RH (42), warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, dan BGS (47), warga Wonosobo, di salah satu rumah makan yang masuk wilayah Desa Tinggarjaya pada hari Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Hewan Kurban di Jateng Wajib Miliki SKKH, Perdagangan di Pasar Hewan Boyolali Mulai Meningkat

Lalu korban diajak RH naik mobil yang dikendarai BGS. Sesampainya di tempat tujuan, BGS menyuruh RH menemui DT yang berada di seberang jalan Desa Tinggarjaya.

Tak lama kemudian, BGS menyuruh korban turun dari mobil guna menemui DT dan RH.

"Di saat yang sama tersangka BGS menyalakan mobilnya dan kabur membawa uang Rp 100 juta milik korban," kata Berry.

Mengetahui BGS kabur meninggalkan lokasi, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya warga berhasil menangkap DT dan RH.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x