Lensa Banyumas- Seluruh hewan kurban yang dijual di Jawa Tengah diwajibkan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan pihak berwenang, sebagai upaya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia.
"SKKH ini untuk memastikan agar hewan kurban benar-benar sehat dan berkualitas, tidak membawa zoonosis atau penyakit menular," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi dikutip lensabanyumas.com dari Antara.
Dijelaskan, zoonosis merupakan berbagai penyakit dan infeksi yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia seperti antraks, rabies, dan toksoplasmosis.
Baca Juga: Koperasi-koperasi di Banyumas Disebut Masih Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2020 Diprediksi Tumbuh 0 Persen, Mulai Pulih Agustus
Ia menjelaskan bahwa peraturan yang mewajibkan hewan kurban memiliki SKKH ini sudah lama, namun baru sekadar sosialisasi.
"Kendati demikian, kalau tahun ini pedagang hewan kurban yang melanggar akan ditindak. Ada sanksinya," tegasnya.
Terkait dengan penegakan aturan itu, Disnak Keswan Jateng berencana menggandeng jajaran kepolisian untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik penjual hewan kurban.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang akan dibeli dilengkapi SKKH.