Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus judi togel jenis Hongkong.
WL (50) warga Kebasen, Kabupaten Banyumas diamankan berikut barang buktinya.
"Saat diamankan, tersangka WL ini sedang melayani penjualan judi togel," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, Rabu 22 Juli 2020.
Menurutnya, tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 21.30 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya praktik judi togel di wilayah Kebasen.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Kunjung Usai, ASN di Banyumas Harus Jadi Agen Pencegahan Covid-19
Baca Juga: Selain Wahyu Setiawan, Terdakwa Korupsi ini Juga Ajukan Justice Collaborator, Ada Nama Setya Novanto
Baca Juga: Sebagai Mantan 'Orang Dalam' KPU, Wahyu Setiawan Siap Bongkar Keterlibatan Komisioner di Pilpres
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, dan selanjutnya dilkaukan penangkapan.
Dari penagkapan ini, petugas mengamankan barang bukti uang transaksi judi togel sebesar Rp. 596.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu buah alat tulis dan kertas rekap penjualan judi togel Hongkong.
"Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," ucap Berry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 Ayat (1) Ke - 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian.***
Baca Juga: Akhirnya, Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke-13 Cair Bulan Depan
Baca Juga: Korban Order Fiktif, Perempuan di Kendal ini Dikirimi Satu Truk Kelapa
Baca Juga: Ibu Ini Kumpul Kebo dengan Anak Kandung di Depan Putrinya Saat Suami Berlayar